Total Tayangan Halaman

Selasa, 28 Desember 2010

PP no.40 tahun 1958

PP no.40 tahun 1958

oleh Rady Irawan pada 30 Agustus 2010 jam 16:34
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 
a) bahwa bendera kebangsaan Sang Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia;
b) bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan tentang bentuk, ukuran dan penggunaan bendera kebangsaan yang selaras dengan kedudukannya;

Mengingat:       pasal 3 ayat 1 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Mendengar:     Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958;

Memutuskan:Menetapkan:PERATURAN TENTANG BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA.BAB IUMUM

BENTUK DAN JENIS

Pasal 1
Bendera kebangsaan Sang Merah Putih, selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan, berbentuk segi-empat panjang, yang lebarnya dua-pertiga daripada panjangnya; bagian atas berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih sedang kedua bagian itu sama lebarnya.

Pasal 2
Bendera Kebangsaan yang dikibarkan:
a) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini dan
b) pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Kementerian, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante dan Dewan Nasional, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan;
dibuat daripada kain yang kuat dan tidak luntur dan berukuran dua meter lebar dan tiga meter panjang.

Pasal 3
Bendera Kebangsaan yang dipasang dilain tempat daripada yang dimaksud dalam pasal 2, dapat dibuat dengan bahan dan ukuran yang lain, asal saja ukuran itu memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam pasal 1 dan diselaraskan dengan keadaan.

Pasal 4
(1) BENDERA PUSAKA ialah Bendera Kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
(1) BENDERA PUSAKA hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.(3) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 22 tidak berlaku bagi BENDERA PUSAKA.

BAB IIWAKTU DAN CARA PENGGUNAAN

Pasal 5
(1) Penggunaan Bendera Kebangsaan harus selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara.
(2) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang dengan menundukkannya seperti lazim dilakukan pada waktu memberi hormat dengan panji-panji.

Pasal 6
(1) Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam,
(2) Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh nusa dan bangsa sangat bergembira atau sangat berduka-cita atau untuk mengobar-ngobarkan semangat membela tanah air, maka Pemerintah dapat menentukan menyimpang dari yang tersebut dalam ayat 1.

Pasal 7
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan pada Hari Kemerdekaan tujuhbelas Agustus.
(2) Dalam hal-hal yang istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringan-peringatan nasional atau perayaan. lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, maka Pemerintah dapat menganjurkan supaya Bendera Kebangsaan dikibarkan di seluruh Negara.
(3) Kepala Daerah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan di daerahnya, jika ada kunjungan Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau tamu Negara yang penting ke daerahnya atau jika daerahnya merayakan sesuatu hal yang penting.
(4) Penggunaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan di tempat:

a) diadakan peralatan perkawinan, sunatan dan peralatan-peralatan agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan;
b) didirikan bangunan, jika pemasangan ini menjadi kebiasaan; dalam hal ini pemasangan itu dapat dilakukan siang malam;
c) diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konperensi, peringatan tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah;
d) diadakan perlombaan-perlombaan;e) diadakan perayaan sekolah;
f) diadakan perayaan-perayaan lain di mana pemasangan bendera itu dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum;
g) diadakan perayaan organisasi seperti dimaksud pada pasal 27.


Pasal 8
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung, jika Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara wafat.
(2) Pemerintah dapat pula menganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan sebagai tanda turut berkabung dengan lain Negara bersahabat.
(3) Bendera Kebangsaan dapat pula dikibarkan sebagai tanda berkabung jika seorang penjabat penting dari sesuatu kementerian, badan-badan perwakilan rakyat, jawatan atau kantor meninggal dunia. Pengibaran itu terbatas pada gedung kementerian, badan perwakilan rakyat, jawatan dan kantor yang bersangkutan.
(4) Sebagai tanda berkabung seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat 1, 2 dan 3 tersebut di atas, Bendera Kebangsaan dipasang setengah tiang.

Pasal 9
(1) Jika pada waktu-waktu yang tersebut dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 dan pada waktu diadakan perayaan daerah seperti dimaksud dalam pasal 7 ayat 3, dikibarkan bendera-bendera organisasi, maka Bendera Kebangsaan harus dikibarkan pula.
(2) Jika pada waktu-waktu tersebut di atas diadakan pawai dengan dibawa bendera-bendera organisasi, maka pada pawai itu Bendera Kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera-bendera organisasi itu.

Pasal 10
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan setiap hari:

a) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan Presiden. Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
b) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan semua Kepala Daerah;
c) pada makam pahlawan nasional.

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 7 dan pasal 8 maka Bendera Kebangsaan dikibarkan:

a) setiap harikerja pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Kementerian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan dan gedung-gedung yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan;
b) setiap hari-sekolah pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah negeri, dan sedapat-dapatnya pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir nasional.

(3) Pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung tersebut dalam ayat-ayat di atas, kecuali pada gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir, tidak boleh dipasang bendera organisasi.

Pasal 11
(1) Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden, bekas Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Kontituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan dapat menggunakan Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan pada alat pengangkutan yang dinaiki, kecuali pada kapal. Bagi lain orang penggunaan yang demikian itu dilarang.
(2) Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan tersebut di atas dipasang pada mobil sebelah muka ditengah-tengah.
(3) Bendera Kebangsaan yang digunakan pada mobil, bagi Presiden dan Wakil Presiden berukuran 36 cm x 54 cm; buat bekas Presiden, bekas Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan berukuran 30 cm x 45 cm.

Pasal 12
(1) Apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada gedung atau di halaman gedung itu, maka bendera itu harus ditempatkan pada gedung atau dihalaman muka, ditengah-tengah atau di sebelah kanan, dilihat dari dalam gedung ke luar.
(2) Jika dalam rapat atau pertemuan digunakan Bendera Kebangsaan, maka pemasangannya adalah sebagai berikut:
a) jika dipasang merata, maka bendera itu ditempatkan pada dinding di atas belakang Ketua;
b) jika dipasang pada tiang, maka bendera ditempatkan di sebelah kanan Ketua.
(3) Jika dalam rapat tersebut dalam ayat 2 dipasang pula bendera-bendera organisasi, maka bendera-bendera itu tidak ditempatkan pada tempat-tempat tersebut dalam ayat itu.

Pasal 13
(1) Jika beberapa Bendera Kebangsaan dipasang berderet tergantung pada tali untuk perhiasan, maka di antaranya tidak dipasang bendera-bendera organisasi atau bendera-bendera lain. Bendera-bendera Kebangsaan tersebut sama besarnya dan dipasang dengan sisi-lebarnya pada tali sedang urutan warna-warna merah dan putih tetap sama.
(2) Jika kain atau kertas merah-putih yang bukan bendera, dipakai sebagai perhiasan, maka warna merah selalu diatur sebelah atas.

Pasal 14
Jika bendera Kebangsaan dipakai sebagai lencana, maka lencana itu dipasang pada dada sebelah kiri di atas saku atau di tempat setinggi itu jika tidak ada saku.

Pasal 15
(I) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 11, maka Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang pada kendaraan, kecuali pada waktu-waktu yang tersebut dalam pasal 7 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3.
(2) Apabila Bendera Kebangsaan dipasang pada kendaraan, maka bendera itu harus dipasang pada tiang. Tiang itu harus ditempatkan kuat-kuat pada atau dekat penahan recik di muka atau tempat lain di muka. Jika hanya digunakan satu Bendera Kebangsaan, maka bendera itu dipasang di sebelah kanan dan jika ada dua Bendera Kebangsaan, bendera yang kedua dipasang di sebelah kiri.
(3) Bendera Kebangsaan yang dipasang pada kendaraan tersebut di atas tidak boleh melebihi ukuran 20 cm x 30 cm.
(4) Jika Bendera Kebangsaan pada waktu-waktu seperti dimaksud dalam ayat 1 dipasang pada kendaraan bersama-sama dengan bendera lain, maka bendera lain itu dipasang sebelah kiri.

Pasal 16
(1) Bendera Kebangsaan hanya boleh dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah:

a) Presiden dan Wakil Presiden, bekas Presiden, bekas Wakil Presiden, Menteri-menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan;
b) Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia yang bergelar Duta Besar atau Duta yang meninggal dunia di luar negeri;
c) Warganegara yang oleh Perdana Menteri ditentukan patut mendapat penghormatan ini karena ia adalah tokoh nasional atau pahlawan nasional.

(2) Jika Bendera Kebangsaan dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah, maka bendera itu dipasang lurus memanjang peti atau usungan itu, bagian yang berwarna merah di atas bagian kiri badan jenazah. Di atas bendera tidak boleh diletakkan sesuatu apa. Bendera tidak diturunkan ke dalam liang kubur dan tidak diperkenankan menyinggung tanah.

Pasal 17
Jika Bendera Kebangsaan digunakan dalam upacara pembukaan patung atau tugu peringatan, maka bendera itu tidak boleh dipakai sebagai selubung patung atau tugu peringatan itu, tetapi harus dikibarkan pada tiang di tempat yang terhormat.

BAB IIITATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN

Pasal 18
(1) Jika Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang, maka besar serta tinggi tiang itu sedapat-dapatnya seimbang dengan besarnya bendera itu.
(2) Jika Bendera Kebangsaan dipasang pada dinding, maka bendera itu harus dipasang membujur merata. Dalam hal-hal lain, Bendera itu dipasang pada sisi-lebarnya.
(3) Pemasangan Bendera Kebangsaan pada tali, dilakukan sedemikian sehingga bagian pinggir-dalam bendera tersebut diikatkan tegang pada tali itu.

Pasal 19
(1) Bendera Kebangsaan dinaikkan pada tiang atau diturunkan dengan perlahan-lahan serta khidmat dan bendera itu tidak boleh menyinggung tanah.
(2) Jika Bendera Kebangsaan hendak dipasang setengah tiang, maka bendera itu dinaikkan dahulu sampai keujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan, sampai setengah tiang. Jika kemudian bendera itu hendak diturunkan, maka bendera tersebut dinaikkan dahulu sampai keujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan.

Pasal 20
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Pasal 21
(1) Pada waktu dikibarkan atau dibawa, Bendera Kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air, atau benda-benda lain.
(2) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor.
(3) Bendera Kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat 1, misalnya tidak boleh:
a) dipakai sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, reklame perdagangan dengan cara apapun juga;
b) digambar, dicetak atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya mengandung kurang penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan.
(4) Pada Bendera Kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lain.

Pasal 22
Apabila Bendera Kebangsaan dalam keadaan sedemikian rupa, hingga tidak layak untuk dikibarkan lagi, maka bendera itu harus dihancurkan dengan mengingat kedudukannya, sebaiknya dibakar.

BAB IVPENGGUNAAN BERSAMA-SAMA DENGAN BENDERA LAIN

Pasal 23
(1) Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka bendera-bendera itu dikibarkan pada tiang-tiang tersendiri yang sama tingginya dan sama besarnya sedangkan ukuran-ukuran bendera-bendera itu sama atau kira-kira sama.
(2) Dalam hal itu Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) jika hanya ada sebuah bendera asing, maka Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan;
b) jika ada bendera dari beberapa negara asing, maka semua bendera itu dipasang pacta suatu baris, Bendera Kebangsaan ditempatkan ditengah jika jumlah bendera-bendera itu ganjil atau dipasang ditengah sebelah kanan jika jumlah itu genap;
c) dalam pawai atau defile di mana Bendera Kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat sesuai dengan ketentuan sub a dan sub b;
d) jika Bendera Kebangsaan dan bendera kebangsaan asing dipasang pada tiang-tiang yang bersilang, maka kain Bendera Kebangsaan dipasang sebelah kanan, sedang tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera asing itu.


Pasal 24
Bendera jabatan dan bendera atau panji-panji organisasi tidak boleh pada pokoknya menyerupai Bendera Kebangsaan.

Pasal 25
Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan Panji Presiden dan/atau Panji Wakil Presiden, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) jika hanya ada sebuah Panji, maka Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan; jika ada dua buah Panji, maka Bendera Kebangsaan ditempatkan ditengah;
b) Panji sedapat-dapatnya tidak dipasang lebih tinggi dari Bendera Kebangsaan;c) ukuran Panji tidak lebih besar dari ukuran Bendera Kebangsaan;d) Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan Panji.

Pasal 26
(1) Apabila Bendera Kebangsaan dipasang bersama-sama dengan bendera atau panji-panji organisasi, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) jika hanya ada sebuah bendera atau panji-panji organisasi, maka Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan;
b) jika ada dua atau lebih dari dua buah bendera atau panji-panji organisasi, maka bendera atau panji-panji tersebut dipasang pada satu baris, sedang Bendera Kebangsaan ditempatkan di muka baris itu ditengah;
c) dalam pawai atau defile yang terdiri dari satu atau lebih dari satu rombongan yang masing-masing membawa satu atau lebih dari satu Bendera Kebangsaan, maka Bendera Kebangsaan dibawa dengan memakai tiang di muka baris bendera atau panji-panji organisasi yang mendahului tiap-tiap rombongan;
d) Bendera Kebangsaan harus tampak lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji-panji organisasi;
e) Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji-panji organisasi.

(2) Pada waktu membawa Bendera Kebangsaan dalam pawai atau berdiri memegang bendera itu pada waktu upacara, maka tiang bendera tidak dipanggul dipundak.

Pasal 27
Jika dalam perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi, maka harus pula dikibarkan Bendera Kebangsaan, yang dipasang pada tempat yang terhormat menurut ketentuan tersebut dalam pasal 26.

BAB VPENGGUNAAN DI KAPAL

Pasal 28
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan dikapal-kapal Pemerintah baik pada waktu berlabuh, maupun pada waktu berlayar setiap hari antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam;
(2) Kapal-kapal partikelir Indonesia yang isinya 20 meter kubik kotor atau lebih diwajibkan mengibarkan Bendera Kebangsaan:

a) setiap hari, selama berlabuh antara saat matahari terbit dan saat matahari terbenam;
b) pada waktu tiba di atau pada waktu berangkat dari sebuah pelabuhan, pada waktu mencemat, bergerak dengan layar atau dengan kekuatan di pelabuhan; c) pada waktu melalui benteng, batere atau menara laut, kapal perang atau kapal polisi, apabila diminta.

(3) Menurut kebiasaan Bendera Kebangsaan dikibarkan juga oleh sesuatu kapal tersebut dalam ayat 2 pada waktu kapal itu akan memberi hormat kepada kapal-kapal lain.
(4) Ketentuan tersebut dalam pasal 6 ayat 2 sub a dan b hanya berlaku bagi pengibaran Bendera Kebangsaan pada kapal-kapal dipelabuhan.

Pasal 29
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang-bendera diburitan. Pada waktu berlayar bendera itu dapat dipasang pada topang. Mengenai kapal-kapal layar, maka pada waktu berlayar bendera itu dapat dipasang pada baris-belakang dari layar atau dari layar yang di belakang sekali tepat di bawah topang.
(2) Dalam hal-hal dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 atau selama waktu Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara berada disebuah pelabuhan, maka kapal-kapal Indonesia yang pada hari-hari itu berada disemua pelabuhan atau dipelabuhan tersebut di atas sedang berlabuh atau dikepil harus merias.Dalam keadaan ini Bendera Kebangsaan harus dipasang pada tiap puncak tiang.
(3) Pada hari raya resmi yang lain, maka kapal-kapal Indonesia yang pada hari itu berada dipelabuhan sedang berlabuh atau dikepil, harus memasang Bendera Kebangsaan pada tiap puncak tiang.

Pasal 30
(1) Jika panji atau bendera jabatan dikibarkan di atas kapal, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan tetap pada tiang-bendera diburitan atau pada topang sedangkan panji atau bendera jabatan itu dipasang menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan tentang panji dan bendera jabatan.
(2) Apabila bendera kebangsaan asing dikibarkan pada kapal-kapal, maka Bendera Kebangsaan dipasang tetap pada tempatnya, sedangkan bendera kebangsaan asing dipasang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang penggunaan bendera kebangsaan asing.

Pasal 31
Cara pemberian hormat oleh sebuah kapal kepada kapal lain dilakukan:
a) apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada tiang bendera diburitan, dengan menurunkannya hingga ujung bawah bendera itu sampai pada pagar-kapal sehingga masih dapat berkibar, dan kemudian menaikkannya kembali kepuncak tiang;
b) jika bendera itu dipasang pada topang, dengan menurunkan bendera itu sampai setengah jarak antara ujung topang dan pagar-kapal yang di atas sekali, serta kemudian menaikkannya kembali ke tempatnya;
c) jika pada kapal layar bendera itu dipasang pada aris-belakang dari layar atau dari layar yang terbelakang, dengan menurunkan bendera itu sampai setengah jarak antara ujung topang dan ujung bawah aris itu, serta kemudian menaikkannya kembali ke tempatnya.

Pasal 32
Apabila kapal-kapal asing yang masuk atau berlabuh dipelabuhan Indonesia mengibarkan bendera kebangsaannya, maka Bendera Kebangsaan dipasang pada tiang-kapal yang terdepan.

Pasal 33
Pada waktu berkabung seperti dimaksud dalam pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dipasang:
a) setengah tiang, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada tiang bendera diburitan;
b) pada setengah jarak antara ujung topang dan pagar-kapal yang di atas sekali, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada topang;
c) pada setengah jarak antara ujung topang dan ujung bawah arisbelakang, jika bendera itu dalam keadaan yang biasa dikibarkan pada aris-belakang dari layar atau dari layar yang di belakang sekali.

Pasal 34
Apabila pada waktu berkabung Bendera Kebangsaan dikibarkan setengah tiang, maka cara pemberian hormat oleh kapal-kapal seperti dimaksud dalam pasal 31, ditakukan:
a) dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub a, dengan menaikkan bendera itu hingga kepuncak tiang, kemudian menurunkannya hingga ujung-bawah bendera itu sampai pada pagar-kapal, lalu menaikkannya lagi kepuncak tiang dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah tiang;
b) dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub b, dengan menaikkan bendera itu hingga ke ujung topang, kemudian menurunkannya hingga ujung-bawah bendera itu sampai pada pagarkapal yang di atas sekali, lalu menaikkannya lagi ke ujung topang, dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah jarak antara ujung topang dan pagar-kapal yang di atas sekali;
c) dalam hal yang dimaksud dalam pasal 33 sub c, dengan menaikkan bendera itu hingga ke ujung topang, kemudian menurunkannya hingga ke ujung bawah aris-belakang, lalumenaikkannya lagi ke ujung topang, dan kemudian menurunkannya kembali ke setengah jarak antara ujung topang dan ujungbawah aris-belakang.

BAB VIPENGGUNAAN DI LINGKUNGAN ANGKATAN PERANG

Pasal 35
Penggunaan Bendera Kebangsaan di lingkungan Angkatan Perang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Pertahanan dan jika perlu berhubung dengan sifat khusus dari Angkatan Perang, dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang bukan pokok yang termuat dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VIIPENGGUNAAN DI LUAR NEGERI

Pasal 36
Penggunaan Bendera Kebangsaan disesuatu negara asing oleh instansi Pemerintah dan warganegara Indonesia, dilakukan menurut Peraturan atau kebiasaan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing yang berlaku di negara itu.

BAB VIIIATURAN HUKUMAN

Pasal 37
(1) Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9, pasal 10 ayat 3, pasal 11 ayat 1, pasal 12 ayat 3, pasal 21 ayat 3 dan ayat 4, pasal 23 ayat 1 dan ayat 2, pasal 24 pasal 26 ayat 1, pasal 27 dan pasal 28 ayat 2, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut pada ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.

Pasal PenutupPeraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Bendera Kebangsaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Juni 1958PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO.

PERDANA MENTERI

DJUANDA.

Diundangkanpada tanggal 10 Juli 1958,MENTERI-KEHAKIMAN,

G. A. MAENGKOM.

TAMBAHANLEMBARAN NEGARA RI
No. 1633 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 68)


PENJELASANPERATURAN PEMERINTAH NO. 40 TAHUN 1958TENTANGBENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA.

PENJELASAN UMUM.

Sejak dalam tahun 1945 dalam pasal 35 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia ditulis bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih dan Komite Nasional Indonesia dalam pengumuman tertanggal Jakarta 3 Oktober 1945 mengatakan bahwa "bentuk bendera ukuran 3 kali 2" dan mewartakan cara penghormatan pada bendera itu, hingga kini belumlah diadakan peraturan-peraturan lain mengenai Bendera Negara.
Karena dalam praktek penggunaan Bendera Kebangsaan itu seringkali tidak selaras dengan kedudukannya, berhubung dengan kurang adanya pengertian umum akan sifat dan arti Bendera Kebangsaan, maka untuk memperluas dan memperdalam pengertian ini perlu diadakan Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat mendidik, terutama dalam tata-tertib dan cinta kepada bangsa dan tanah air.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1
Pertimbangan ukuran ini ditetapkan 2 X 3, sesuai dengan pengumuman Komite Nasional tanggal 3 Oktober 1945 tersebut di atas.Perlu diterangkan di sini bahwa yang dimaksud dengan merah oleh merah serah, yaitu merah jernih, jadi bukan merah nyala, merah tua, merah muda atau merah jambu.

Pasal 2

a. Sesuai dengan pendirian bahwa Bendera Kebangsaan itu adalah lambang Negara, maka pemakaian Bendera Kebangsaan ini di rumah kediaman dibatasi pada penguasa yang tertinggi.
b. Mengenai gedung-gedung Negeri diambil pendirian lebih luas dari pada sub a di tas, karena gedung-gedung Negeri itu ialah tempat kedudukan (zetel) alat-alat perlengkapan Negara yang tertinggi.
Dengan mengingat perimbangan ukuran tersebut dalam pasal 1, maka hanya diadakan satu ukuran tetap buat Bendera Kebangsaan pada tempat-tempat ini, yaitu dua meter lebar dan tiga meter panjang.Ukuran tetap itu daidakan karena sangat praktis guna pembuatan dan pemberian kepada instansi-instansi yang bersangkutan dan pula ukuran tetap itu menjadi pegangan dalam pengibaran bersama dengan bendera kebangsaan asing.Untuk menjaga kehormatan Bendera Kebangsaan, maka bahannya harus kain yang kuat dan tidak luntur.


Pasal 3
Ukuran Bendera Kebangsaan yang dipasang di tempat lain harus diselaraskan dengan keadaan, yaitu besar-kecilnya rumah, luas-sempitnya halaman, tinggi-rendahnya tempat, besar-kecilnya pawai, kendaraan dan sebagainya, sehingga memuaskan pandangan.

Pasal 4
Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 5

(1) Meskipun apa yang ditetapkan dalam pasal ini telah dimuat dalam konsiderans dan pula telah diterangkan dalam pasal-pasal berikutnya, namun ada baiknya untuk menentukan secara instruktif dalam pasal ini inti-sari dari peraturan seluruhnya.
(2) Karena setiap orang harus menghormati Bendera Kebangsaan, maka adalah bertentangan dengan prinsip ini jika Bendera Kebangsaan digunakan untuk memberi hormat kepada seseorang.Melambai-lambai dengan bendera kecil pada waktu pawai atau pada waktu menjemput seorang pembesar tidak termasuk larangan ini, karena perbuatan itu bukan cara memberi salam tetapi pernyataan kegembiraan.


Pasal 6

(1) Ayat ini mengandung aturan umum, yaitu untuk semua pengibaran. Pada malam hari bendera tidak dikibarkan karena di waktu malam pengibaran itu tidak mendapat perhatian umum yang selayaknya, sehingga tidak berarti dan oleh karenanya tidak perlu.
(2) Ayat ini memuat pengecualian. Penyimpangan yang dimaksud ini telah terjadi pada proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.Pada waktu itu ditetapkan Bendera Kebangsaan berkibar terus siang malam, hujan tak hujan untuk waktu yang tidak ditentukan. Pun pengecualian ini dapat diadakan untuk mengobarngobarkan patriotisme. Pengibaran luar biasa semacam ini dikemudian hari dapat terjadi lagi, yaitu pada waktu seluruh nusa dan bangsa sangat bergembira atau sangat berduka-cita. Karena ini suatu pengecualian yang luar biasa, maka hanya Pemerintah yang dapat menetapkannya.


Pasal 7

(1) Pada hari raya nasional yang istimewa ini sudah selayaknya dikibarkan Bendera Kebangsaan.Maksud pasal ini tidak mengharuskan, akan tetapi menyerahkan pengibaran Bendera Kebangsaan pada 17 Agustus itu kepada perasaan kebangsaan penduduk bangsa Indonesia.
(2) Pengibaran ini dianjurkan karena peringatan atau perayaan itu mengandung kegembiraan yang menyerupai kegembiraan pada hari kemerdekaan 17 Agustus.
(3) Pengibaran ini dianjurkan karena kejadian tersebut dalam ayat ini bagi daerah adalah sangat penting. Yang dimaksud dengan tamu negara yang penting ialah tamu agung negara, misalnya kepala negara asing. Sesuatu hal yang penting yang dirayakan di daerah ialah misalnya peringatan pembentukan daerah itu sebagai daerah otonom.
(4) Penggunaan Bendera Kebangsaan tersebut dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dapat dikatakan pengibaran resmi, sedangkan dalam ayat ini umum diberi kelonggaran untuk mengibarkan Bendera Kebangsaan sebagai pernyataan kegembiraan perseorangan atau golongan.
Dalam pada itu pengibaran tersebut dibatasi pada tempat di mana diadakan hal-hal tersebut sub a sampai dengan sub g dengan maksud:Pertama: untuk menghindarkan timbulnya kesan bahwa pengibaran di sini seolah-olah merupakan tanda kegembiraan nusa dan bangsa sebagai tersebut dalam ayat 2, sedang halnya tidak demikian;Kedua: untuk menjaga jangan sampai kehormatan bendera menjadi kurang, karena pengibaran semau-maunya yang tidak pada tempatnya.Menurut kebiasaan di beberapa daerah dalam membuat rumah dipasang Bendera Sang Merah Putih pada tiang atap siang malam terus-menerus. Oleh karena sudah menjadi kebiasaan dan penggunaan Bendera Merah Putih di sini bukan berarti penghinaan, melainkan penghargaan yang tinggi, maka penggunaan Bendera Merah Putih pada mendirikan rumah sebaiknya jangan dilarang.


Pasal 8

(1) Jika pengibaran dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 ialah se-bagai tanda kegembiraan bagi nusa dan bangsa, maka dalam ayat ini pengibaran ialah sebagai tanda duka-cita nusa dan bangsa.
(2) Hal ini sesuai dengan kebiasaan internasional.
(3) Jika badan-badan tersebut dalam ayat ini secara "spontaan" memasang Bendera Kebangsaan setengah tiang sebagai tanda kehormatan terakhir terhadap pejabat atau pemimpin yang dianggap sangat berjasa dalam lingkungannya, maka hal yang demikian itu tidak dapat dilarang. Pembatasan pengibaran ini perlu diadakan supaya pengibaran tersebut tidak menyerupai tanda berkabung sebagai dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2.
(4) Sudah lazim. Cara pengibaran Diundangkan di lain pasal, yaitupasal 19


Pasal 9

(1) Oleh karena perayaan-perayaan ini bersifat nasional, maka diutamakan pengibaran Bendera Kebangsaan sebagai lambang per-satuan bangsa. Pasal 7 tidak mengharuskan pengibaran Bendera Kebangsaan pada waktu-waktu tersebut (lihat penjelasan pasal 7).Akan tetapi jika orang mengibarkan bendera organisasi pada waktu perayaan-perayaan ini, maka sudah selayaknya bahwa ia diharuskan mengibarkan pula Bendera Kebangsaan sebagai lambang persatuan bangsa. Sudah barang tentu pengibaran Bendera Kebangsaan bersama-sama dengan bendera organisasi harus memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 26.
(2) Lihat penjelasan ayat 1, yang mutatis-mutandis berlaku juga bagi ayat ini.


Pasal 10

(1) Pengibaran ini meneruskan kebiasaan pengibaran Bendera Kebangsaan sejak proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam pada itu pengibaran ini dibatasi pada gedung-gedung tersebut dalam a dan b dan pada makam pahlawan nasional tersebut dalam c, karena pada tempat-tempat tersebut sampai sekarang memang dikibarkan Bendera Kebangsaan setiap hari.
(2) a. Sesuai dengan kebiasaan sekarang bahwa gedung-gedung ini mengibarkan Bendera Kebangsaan, maka ditetapkan pengibaran Bendera Kebangsaan pada gedung-gedung lain yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.

b. Pengibaran dalam sub b ayat ini dimaksudkan sebagai salah satu alat pendidikan untuk menanam, menebalkan atau memelihara rasa kebangsaan pada murid-murid sehingga mereka kelak menjadi warga-negara yang sejati.

(3) Larangan dalam ayat ini diadakan dengan maksud untuk menjaga jangan sampai timbul anggapan bahwa gedung-gedung itu khusus dimiliki atau digunakan untuk sesuatu golongan atau partai.


Pasal 11

(1) Penggunaan Bendera Kebangsaan sebagai tanda kedudukan pada alat pengangkutan adalah, seperti sekarang telah terjadi, terbatas pada pimpinan alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi seperti diterangkan dalam pasal 44 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Kapal dikecualikan, karena pemasagan Bendera Kebangsaan pada kapal bukan tanda kehormatan bagi yang menaiki, melainkan sebagai tanda kebangsaan kapal itu.
(2) Pemasangan bendera yang diatur hanya pada mobil. Pemasangan pada alat pengangkutan yang lain di mana perlu, disesuaikan dengan pemasangan pada mobil.


Pasal 12
Tempat-tempat tersebut dalam pasal ini dianggap sebagai tempat-tempat yang terhormat bagi Bendera Kebangsaan.

Pasal 13

(1) Larangan ini diadakan untuk menjaga kehormatan Bendera Kebangsaan, karena bendera-bendera lain itu tidak sederajat dengan Bendera Kebangsaan. Cara pemasangan ditetapkan dalam kalimat kedua itu ialah untuk tertibnya pemasangan.
(2) Walaupun bukan merupakan bendera, tapi warna nasional merah putih hendaknya jangan terbalik susunannya.


Pasal 14
Untuk ketertiban pemasangan Lencana Merah Putih.

Pasal 15

(1) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang pada kendaraan, karena dalam prinsip pemasangan bendera pada kendaraan hanya untuk Presiden, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat lain seperti tesebut dalam pasal 11 ayat 1 sebagai tanda kedudukan.Tetapi dalam hal-hal tersebut dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 diadakan kelonggaran bagi umum untuk memenuhi keinginan menyatakan kegembiraan nusa dan bangsa dengan cara demikian yang sudah lazim itu.
(2) Ketentuan ini mengatur pengibaran Bendera Kebangsaan pada tempat sesuai dengan kehormatan bendera itu dan juga untuk menjaga jangan sampai pemasangan Bendera Kebangsaan pada kendaraan itu sama dengan yang ditetapkan dalam pasal 11.
(3) Pembatasan sampai ukuran 20 cm x 30 cm ini ialah agar jangan menyamai ukuran yang disediakan bagi pembesar-pembesar tersebut dalam pasal 11.
(4) Untuk menegaskan, sesuai dengan bunyi pasal 9.


Pasal 16

(1) Penggunaan Bendera Kebangsaan demikian adalah suatu penghormatan nasional kepada yang meninggal yang hendaknya tebatas pada pimpinan alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi seperti tersebut dalam pasal 44 Undang-undang Dasar Sementaa Republik Indonesia dan Kepala Diplomatik Republik Indonesia di luar negeri yang bergelar Duta Besar atau Duta.Yang dimaksud dengan tokoh-tokoh nasional ialah warga- negara yang sangat berjasa untuk kesejahteraan dan kemajuan negara dalam sesuatu lapangan, sedang pahlawan nasional ialah warga-negara yang berjasa terhadap negara, karena menunjukkan keberaniannya yang luar biasa dengan mempertaruhkan jiwanya.Perdana Menteri sebagai pemegang kebijaksanaan yang tertinggi menentukan siapa yang patut mendapat penghormatan tersebut di atas itu,
(2) Ayat ini diadakan sekedar untuk mengatur supaya ada keseragaman dalam cara menggunakan.


Pasal 17
Sesuai dengan kedudukan Bendera Kebangsaan.

Pasal 18
Untuk ketertiban pemasangan Bendera Kebangsaan.

Pasal 19
Untuk menjaga kehormatan Bendera Kebangsaan.

Pasal 20
Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri. Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi- wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. Dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Katholik.Yang dimaksud dengan topi-wanita di sini ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita Barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai oleh wanita Islam.

Pasal 21

(1) Untuk menjaga kehormatan Bendera Kebangsaan, maka perlu ditetapkan ayat ini. Maksudnya supaya bendera itu dapat berkibar leluasa.
(2) Untuk menjaga kehormatan bendera pula maka ditetapkan, bahwa pengikatan, pemasangan atau pemakaian Bendera Kebagsaan tidak boleh dilakukan sembarangan, sehingga mengakibatkan bendera tersebut mudah koyak atau kotor.
(3) Sub b yang dimaksud di sini ialah barang-barang seperti saputangan, bantal, serbet kertas, kotak dan sebagainya.
(4) Untuk menjaga kehormatan bendera.


Pasal 22
Untuk menjaga jangan sampai Bendera Kebangsaan yang tidak digunakan lagi diperlukan dengan sembarangan atau dibuang begitu saja, sehingga tersinggung kehormatannya, maka perlu ditetapkan pasal ini.

Pasal 23
(1) Cukup jelas.(2) Cukup jelas.

Pasal 24
Pasal ini perlu diadakan untuk menjaga jangan sampai khalayak ramai salah sangka dan menganggap benda-benda tersebut dalam pasal ini sebagai Bendera Kebangsaan.Pasal ini menggunakan istilah "pada pokoknya" untuk meneragkan lebih lanjut apa yang harus dilarang. "Pada pokoknya menyerupai Bendera Kebangsaan" artinya "pada khalayak ramai memberi kesan utama bahwa bendera-bendera tersebut seolah-olah Bendera Kebangsaan".Selain dari itu dalam pasal ini digunakan istilah "bendera" dan "panji-panji" organisasi bagi symbool perkumpulan dan organisasi seperti perkumpulan olah-raga, kepanduan dan sebagainya.

Pasal 25
Pada pasal ini dan berikutnya digunakan istilah "panji" bagi Standaard Presiden/Wakil Presiden.Sudah selayaknya bahwa kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat kehormatan jika dipasang bersama-sama panji.Sub a. Cukup jelas.Sub b. Pada umumnya panji tidak dipasang lebih tinggi dari Bendera Kebangsaan. Di sini terpaksa dikatakan sedapat-dapatnya, karena mungkin prinsip ini tidak dapat dilaksanakan berhubung dengan keadaan gedung-gedung dan sekitarnya.Sub c. Cukup jelas.Sub d. Bendera Kebangsaan hanya dipasang bersilang dengan bendera kebangsaan negara lain, karena kedua bendera-bendera kebangsaan itu sederajat, sedangkan halnya tidak demikian dengan panji.

Pasal 26

(1) Sudah selayaknya bahwa Bendera Kebangsaan diberi tempat kehormatan apabila dipasang bersama-sama dengan bendera atau panji-panji organisasi.
Sub a. Cukup jelas.Sub b. Cukup jelas.Sub c. Cukup jelas.Sub d. Untuk menghormat Bendera Kebangsaan, karena bendera atau panji-panji organisasi tidak sederajat dengan Bendera Kebangsaan.Sub e. Sama dengan sub d (lihat penjelasan pasal 25 sub d).
(2) Untuk menjaga kehormatan Bendera Kebangsaan.


Pasal 27
Dalam mengibarkan bendera organisasi, orang tidak boleh melupakan mengibarkan Bendera Kebangsaan sebagai Lambang Persatuan Bangsa.Pasal ini hanya mengenai perayaan organisasi dan tidak berlaku bagi hal-hal lain yang diadakan oleh organisasi.

Pasal 28
Pengibaran Bendera Kebangsaan pada kapal-kapal mempunyai sifat lain dari pada pengibaran Bendera Kebangsaan di darat, yaitu bukan semata-mata tanda kehormatan, melainkan teristimewa untuk menyatakan kebangsaan kapal-kapal itu. Untuk kapal-kapal Pemerintah ditentukan lain dari pada untuk kapal-kapal partikelir, yaitu kapal-kapal Pemerintah juga mengibarkan Bendera Kebangsaan waktu berlayar (ayat 1), sedang untuk kapal-kapal partikelir hanya dalam hal-hal tersebut dalam ayat 2.Sebaliknya karena kapal-kapal Pemerintah selalu mengibarkan Bendera Kebangsaan, maka ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 dan ayat 3 bagi kapal Pemerintah tidak diperlukan.Di sini pengibaran ditentukan mulai saat matahari terbit, menurut kebiasaan.Pada ayat 2 selanjutnya dibatasi sampai kapal-kapal cukup besar saja, yang isinya 20 meter kubik kotor atau lebih, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2,Reedenreglement 1925" (Staatsblad 1924 No. 500) seperti telah diubah dengan Staatsblad 1927 No. 287.Ayat 4 ini juga perlu sebagai penyimpangan sedikit dari pasal 6 ayat 2.

Pasal 29

(1) Sudah lazim di mana-mana. Yang dimaksud dengan topang ialah "gaffel". Menurut sejarah tempat terbaik dan terhormat ialah di buritan.Berhubung dengan itu Bendera Kebangsaan dipasang diburitan sesuai dengan kehormatannya, Walaupun bentuk kapal sudah berubah, namun tempat diburitan untuk Bendera Kebangsaan dianggap tetap sebagai tempat kehormatan dan ini telah menjadi tradisi international.
(2) Sudah lazim, Yang dimaksud dengan "merias" ialah "pavoiseren".
(3) Pada hari raya resmi yang lain cukup diadakan pemasangan Bendera Kebangsaan pada tiap tiang kapal.


Pasal 30
Bendera Kebangsaan tetap dipasang di buritan, karena tempat itu adalah tempat kehormatan seperti diterangkan dalam penjelasan pasal 29

Pasal 31
Cara pemberian hormat ini dimuat pula karena juga masuk penggunaan Bendera Kebangsaan. Yang dimaksud dengan pagar kapal ialah "reling".Cara yang demikian ini sudah lazim.

Pasal 32
Sudah lazim. Ini sesuai dengan pengibaran bendera asing pada kapal-kapal kita di luar negeri.

Pasal 33
Mengatur cara pemasangan Bendera Kebangsaan pada kapal pada waktu berkabung.

Pasal 34
Mengatur cara pemberian hormat oleh kapal pada waktu Bendera Kebangsaan dikibarkan setengah tiang.

Pasal 35
Oleh karena lingkungan Angkatan Perang itu bersifat lain dari pada masyarakat umum, maka penggunaan Bendera Kebangsaan di lingkungan Angkatan Perang diatur tersendiri.

Pasal 36
Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 37
Terhadap perbuatan-perbuatan yang diterangkan dalam pasal ini, walaupun merupakan pelanggaran yang tidak begitu berat, perlu juga diadakan ancaman hukuman.Berhubung dengan sifatnya, maka perbuatan tersebut dipandag sebagai pelanggaran dan hukuman yang dapat diberikan ialah hukuman kurungan atau denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar